Cara Baru registrasi kartu prabayar, mulai berlaku

  • Registrasi kartu prabayar melalui 4444 hanya bisa dilakukan oleh outlet resmi
  • Sanksi berjenjang akan diberlakukan bagi pihak yang melanggar aturan
Cara Baru registrasi kartu prabayar, mulai berlaku

 
UNTUK mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya pengguna kartu perdana pra bayar, Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan penertiban terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. Pemerintah pun memutuskan registrasi pelanggan prabayar secara resmi diubah.
 
Jika sebelumnya pelanggan melakukan registrasi mandiri melalui aplikasi 4444, kini tidak lagi. Dalam aturan registrasi kartu SIM prabayar yang baru,  pelanggan tak bisa meregistrasi kartu prabayarnya sendiri, melainkan harus dilakukan oleh penjual kartu perdana atau ritel outlet (RO).
 
Pelanggan diwajibkan menggunakan kartu identitas resmi yang masih berlaku untuk didaftarkan sebagai pemilik nomor.
 
Tata cara registrasi pelanggan prabayar ini, resmi diberlakukan mulai 15 Desember 2015.
 
“Mulai  sekarang registrasi melalui 4444 hanya bisa dilakukan oleh penjual yang sudah terdaftar dan mempunyai identitas yang terdaftar di operator,” kata sekretaris jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys saat konferensi media di Gedung Serbaguna, Kementerian Kominfo di Jakarta, 15 Desember 2015.
 
Operator dan distributor pun diminta untuk melakukan sosialiasi kepada ritel outlet. Sosialiasi ini perlu dilakukan, sebab para ritel outlet diwajibkan untuk melakukan registrasi kepada calon pelanggan.
 
Adapun ritel outlet yang berhak melakukan registrasi yang memiliki ID. Bagi ritel outlet yang belum terdaftar tidak bisa melakukan pendaftaran pelanggan prabayar.
 
Sejauh ini, semua operator sudah melakukan berbagai kesiapan, seperti perbaikan sistem 4444 hingga perbaikan internal operator dengan penambahan kewajiban bagi distributor resmi yang menjual kartu perdana.
 
Nantinya keamanan data pelanggan akan tersimpan dalam database operator. Jika terjadi ketidak-sesuaian dalam pengimplementasian, regulator akan melakukan sejumlah perbaikan.
 
Sanksi tegas bagi pihak yang melanggar
 
Berbeda dengan penerapan regulasi Permen Kominfo No.23 tahun 2005, aturan baru ini akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
 
Untuk sementara, jika ada outlet atau pelanggan yang diketahui tidak memberikan data yang valid, maka regulator akan memberikan sanksi berupa teguran.
 
“Kalau sanksi akan dilihat tergantung kesalahannya seperti apa, misalnya kalau ditemukan ada penipuan, itu bisa menjadi suatu pidana karena itu diluar ranah telko,” ungkap anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna.
 
Prihadi memastikan, jika kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi maka hal tersebut termasuk delik aduan yang akan diproses.
 
“Urutan sanksinya, nanti akan berupa teguran tertulis untuk satu kali pelanggaran, dari regulator akan dikirimkan ke operator, kemudian operator akan kasih sanksi ke distributor atau retailer ke bawahnya. Jadi akan diberikan sanksi berjenjang,” katanya.
 
Seperti diketahui, hingga saat ini pelanggan operator terbiasa melakukan registrasi dengan cara sembarangan. Pelanggan dapat dengan mudah menggunakan data palsu untuk mendaftarkan diri mereka.
 
Dengan adanya sistem baru, hal itu tak bisa dilakukan lagi, karena nantinya pelanggan diharuskan menggunakan identitas asli.
 
“Kami akan mendorong penggunaan identitas asli, untuk meminimalisir pelanggan’abal-abal’. Ke depannya kami akan mengembangkan sistem registrasi pelanggan operator menggunakan teknologi NFC (Near Field Communication),”  tandas Prihadi.
 
Keuntungan bagi operator
 

Cara Baru registrasi kartu prabayar, mulai berlaku

 
Meski diaggap merepotkan pelanggan, mengingat harus menghampiri outlet resmi untuk registrasi, pemerintah memastikan aturan baru ini justru akan menguntungkan operator. Hal itu dikatakan Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika (PPI), Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli (gambar di atas).
 
“Dengan memulihkan registrasi ini, kita bisa menelusuri siapa yang menjual terakhir kartu ini dan siapa yang membelinya. Sehingga pihak berwajib dapat menelusuri hingga ke ujung kalau sampai terjadi kasus kriminal,” ujar pria yang biasa disapa dengan panggilan Mulih ini kepada DNA.
 
Dari sisi operator, Mulih mengatakan penyelenggara telekomunikasi bisa mengetahui jumlah pelanggan riil yang dapat memberikan keuntungan. Salah satu keuntungan yang dimaksud yakni mengetahui ARPU (Average Revenue Per User) dari tiap pelanggan.
 
“Keuntungan bagi operator itu jadi tahu siapa saja pelangganya yang real. Karena, selama ini banyak pelanggan semu yang membeli perdana kemudian nomornya tidak dipakai lagi,” ucap Mulih.
 
Sementara dari sisi pemerintah, aturan baru registrasi pelanggan dapat menertibkan jumlah pelanggan dan lebih mudah menelusuri melalui identitas yang diberikan.
 
Dengan kata lain, tidak akan ada lagi pengguna seluler yang menggunakan identitas palsu dan tidak sesuai data kependudukan.
 
“Kalau ada kasus-kasus tertentu yang menyangkut pelanggan seluler, pemerintah dapat langsung menelusurinya dengan mudah, menggunakan database yang ada di operator dan ujungnya pemerintah juga bisa mengakses data tersebut untuk kepentingan negara,” ucapnya.
 
Selain diberlakukan untuk pelanggan baru, aturan ini juga dipastikan diberlakukan untuk pelanggan lama. Dalam jangka panjang dampak aturan baru ini bisa menurunkan churn rate pelanggan.
 
Direktur Telesindo Lili Salim mengatakan, adanya aturan ini akan berbeda dengan regulasi serupa yang sempat diberlakukan tahun 2005 silam. Operator bisa lebih fokus mengatur pelanggan lama yang loyal dan berkualitas.
 
“Dengan adanya regulasi baru, ini menjadi kesempatan bagi outlet dan reseller untuk belajar. Sejauh ini distributor sudah melakukan pelatihan mengenai registrasi baru karena prosesnya beda, penjual bukan lai sekedar cari untung,” pungkas Lili.
 
Artikel Terkait:
 
Melalui satu pintu, cara baru registrasi kartu perdana
 
Nasib industri telekomunikasi di tengah anjloknya rupiah
 
Telkomsel dan BRTI latih outlet resmi terkait aturan registrasi kartu perdana

 
 
Untuk mengakses lebih banyak berita-berita teknologi serta informasi terkini, silahkan ikuti kami di 
TwitterLinkedIn or sukai laman kami di Facebook.
 

 
Keyword(s) :
 
Author Name :
 
Download Digerati50 2020-2021 PDF

Digerati50 2020-2021

Get and download a digital copy of Digerati50 2020-2021