Sorry, you need to enable JavaScript to visit this website.

Cegah perang tarif 4G, KPPU akan panggil operator

  • Panggilan terkait mekanisme penetapan tarif dan kuota pelanggan
  • Operator menganggap masih terlalu dini membahas perang tarif
Cegah perang tarif 4G, KPPU akan panggil operator

 
TRANSFORMASI industri telekomunikasi di Indonesia saat ini bergerak dari era 3G menjadi 4G. Sama seperti ketika era 3G baru mulai, operator bersaing untuk mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya dengan cara memberikan tarif yang rendah.
 
Untuk itu, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bersiap untuk memastikan skenario serupa tidak terulang lagi.
 
Humas KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno memastikan pihaknya akan melakukan langkah antisipasi dengan mengundang sejumlah operator untuk membahas penerapan persaingan bisnis yang sehat.
 
Dalam pertemuan yang rencananya akan dilakukan awal 2016 KPPU akan mendengarkan langsung dari operator mengenai situasi di lapangan.
 
Saat dihubungi DNA melalui surel, Dendy mengatakan rencana pemanggilan operator telekomunikasi akan membicarakan sejumlah isu. Selain soal tarif 4G juga akan dibahas mengenai aturan dan mekanisme bisnis operator.
 
“Saat ini memang ada beberapa hal yang tengah menjadi fokus kami terkait ketersediaan 4G. Kami ingin mendengar langsung dari pihak operator mengenai mekanisme penetapan dan nominal tarif, jumlah pasokan layanan atau kuota yang diberikan, penyebaran jaringan di Indonesia, regulasi dan hal-hal lain yang relevan,” kata Dendy.
 
Menurutnya pemanggilan bukan bermaksud untuk membuat gaduh industri yang tengah bergerak dinamis, tetapi sebagai bagian dari upaya pengawasan mengingat telekomunikasi sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat.
 
Ketika dikonfirmasi perihal undangan KPPU ke operator, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengaku belum mengetahuinya.

“Tidak tahu. Bukan mengada-ada tapi kami memang tidak tahu,” tuturnya saat ditemui pekan lalu di Jakarta.
 
Ia menyangkal rumor yang menyebutkan adanya kesepakatan tarif layanan 4G antara lima operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchinson Tri Indonesia dan Smartfren).
 
“Tidak ada itu, fair kok," ucap Merza (gambar di bawah) yang juga menjabat sebagai CEO Smartfren Telecom ini.
 

Cegah perang tarif 4G, KPPU akan panggil operator

Sependapat dengan Merza, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I. Ketut Prihadi Kresna juga mengaku belum mengetahui perihal pemanggilan petinggi operator oleh KPPU.
 
Ia memastikan akan segera mengecek kebenaran kabar tersebut. “Belum tahu, nanti coba saya cek,” pungkas Ketut.
 
Bukan jamannya perang tarif di 4G
 
CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli justru mengaku sudah mengetahui dan menerima undangan dari KPPU. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut.
 
“Kalau melihat fakta di lapangan tidak terdapat persaingan harga antara operator. Isu itu (perang tarif-red) kan mencuat karena adanya pengawasan yang terus menerus,” ucap Alexander yang biasa disapa Alex.
 
Ia mengatakan sekarang bukan lagi jamannya perang tarif antar operator di era 4G mengingat   adanya pengawasan yang ketat serta ketidakseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dengan dengan keuntungan yang diperoleh. Hal ini membuat operator tidak akan menempuh bisnis model tersebut.
 
“Pak Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informasi) juga sudah menghimbau operator untuk berhati-hati dalam menentukan tarif. Memang perlu kepastian tidak akan ada perang harga,” katanya.
 
Senada dengan Alex, CEO XL Axiata Dian Siswarini juga mengaku pihaknya sudah menerima panggilan dari KPPU terkait regulasi tarif 4G. Akan tetapi ia menganggap langkah KPPU terlalu dini mengingat saat ini era LTE masih dalam tahap awal dimana penggunanya juga masih kecil.
 
“Saya rasa masih terlalu dini untuk membicarakan adanya kemungkinan perang tarif di 4G. Saya yakin operator tidak akan memberlakukan tarif minimum. Jadi, kita harus melihat apa persoalan yang sebenarnya,” pungkas Dian (gambar di bawah).
 

Cegah perang tarif 4G, KPPU akan panggil operator

 
Dian menyebut pemerintah memiliki formula untuk penghitungan tariff. Selain itu, saat ini belum ada aturan  terkait tarif 4G.
 
Tidak mengherankan jika dalam beberapa kesempatan Menkominfo Rudiantara mewanti-wanti operator untuk menetapkan model bisnis yang di satu sisi bisa memberikan keuntungan bagi industri, tetapi di sisi lain tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
 
“Masalahnya,  kalau bicara harga, tentu cost structure tiap operator berbeda-beda tergantung volume. Semakin besar volume maka cost per unit semakin turun. Sekarang tinggal bagaimana mereka mau menggunakan jaringannya,” ucapnya.
 
Untuk XL sendiri, Dian belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menaikkan atau menurunkan tarif bagi pelanggan. Mengingat tidak adanya patokan harga yang berlaku, maka Xl akan menetapkan tarip berdasarkan cost structure perusahaan.
 
Artikel Terkait:
 
Peluang bisnis operator menuju era 4G
 
Sambut era 4G, Kominfo keluarkan aturan berbagi infrastruktur
 
Mempercepat adopsi 4G, dengan menekan harga ponsel
 
Cara Baru registrasi kartu prabayar, mulai berlaku
 
 
Untuk mengakses lebih banyak berita-berita teknologi serta informasi terkini, silahkan ikuti kami di 
TwitterLinkedIn or sukai laman kami di Facebook.
 

 
Keyword(s) :
 
Author Name :
 
Download Digerati50 2020-2021 PDF

Digerati50 2020-2021

Get and download a digital copy of Digerati50 2020-2021