Kominfo fasilitasi Grab dan Uber agar tetap beroperasi

  • Kominfo akan memfasilitasi Grab dan Uber untuk memenuhi ketentuan Dishub
  • Grab dan Uber diharuskan mendirikan koperasi untuk menaungi pengemudi
Kominfo fasilitasi Grab dan Uber agar tetap beroperasi

 
For a different version of this story in English, click here.
 
KEPUTUSAN Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memblokir layanan penyedia transportasi berbasis aplikasi, Uber dan GrabCar, mulai mendapatkan respon.
 
Rudiantara memilih untuk memfasilitasi keduanya memenuhi persyaratan yang ditentukan Kemenhub. Alasan utama di balik keputusannya untuk tidak langsung memblokir aplikasi transportasi online disebut Rudiantara karena masyarakat sangat membutuhkan layanan yang dinilai nyaman, mudah, dan biaya terjangkau.
 
Namun di sisi lain, Kemenhub menganggap keberadaan layanan online bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang transportasi umum.
 
“Kita tidak bisa mengatakan layanan itu diblokir atau tidak, faktanya ada aturan teknis UU mengenai transportasi, tapi fakta lain menunjukkan  masyarakat sebagai pengguna jasa menikmati manfaat karena memberikan rasa nyaman dengan biaya lebih terjangkau,” katanya di sela konferensi media di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (15/3).
 
Menurut pria yang kerap disapa Chief RA ada beberapa peraturan dan regulasi yang dikeluarkan Kemenhub yang perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Keberadaan aplikasi transportasi disebutnya menganut teknologi netral sehingga tidak bisa disalahkan.
 
Oleh sebab itu pihaknya berupaya mencari win-win solution guna menyelesaikan persoalan ini.
 
Salah satu solusi yang ditawarkan oleh pihak Menkominfo yakni, penyedia layanan aplikasi transportasi online harus berbentuk badan usaha. Baik swasta, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun koperasi.
 
Kominfo fasilitasi Grab dan Uber agar tetap beroperasiKhusus untuk pilihan bergabung dengan koperasi, Rudiantara (gambar) mengatakan pihaknya akan turut memfasilitasi Grab dan Uber.
 
“Untuk bentuk koperasi seperti apa, nanti akan kami koordinasikan dengan Kementrian Koperasi dan UKM. Pilihan ini memungkinkan adanya level playing field antara jasa transportasi konvensional dan online,” ucapnya.
 
Nantinya, koperasi akan menjadi wadah bagi pemilik kendaraan yang bergabung dengan Grab dan Uber. Dengan begitu, ia memastikan dari sisi teknis pemilik rental mobil yang bergabung tidak harus mengubah kendaraan menjadi plat kuning.
 
Sejauh ini, GrabCar menyampaikan pihaknya tengah memproses perizinan, namun ada ketentuan teknis yang harus dilaksanakan.
 
“Pada prinsipnya, kami akan membantu operator penyedia jasa ini mempercepat proses yang diminta Kemenhub. Dalam hal ini kami memastikan bagaimana aplikasi online bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,’’pungkasnya.
 
Artikel Terkait:
 
Indonesia’s Transportation Ministry demands ride sharing ban
 
Jakarta task force keeping an eye on Uber … and GrabCar
 
GrabCar fully legalised as a transport company in the Philippines
 
Is Indonesia trying to have its digital cake and eat it too? 

 
 
Untuk mengakses lebih banyak berita-berita teknologi serta informasi terkini, silahkan ikuti kami di 
TwitterLinkedIn or sukai laman kami di Facebook.
 

 
Keyword(s) :
 
Author Name :
 
Download Digerati50 2020-2021 PDF

Digerati50 2020-2021

Get and download a digital copy of Digerati50 2020-2021