Regulasi komponen lokal ponsel pintar, membingungkan

  • Pemerintah mewajiban penggunaan 30% komponen lokal pada ponsel pintar 4G LTE
  • Pemain global harus memenuhi persyaratan sebelum Jan 1 2017
Regulasi komponen lokal  ponsel pintar, membingungkan

[To read this article in English, click here]

MEMIKUL beban defisit perdagangan sebesar US$1.9 miliar, pemerintah Indonesia  akhirnya mengambil langkah memperketat aliran barang-barang impor dengan peraturan terbaru.
 
Pemerintah Indonesia pun mengharuskan ponsel  pintar, terutama yang berteknologi 4G-LTE FDD jika ingin memasuki pasar tanah air harus mempunyai nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebanyak 30%.
 
Komponen yang harus mengandung TKDN  tidak serta merta berasal dari sisi hardware saja, tetapi bisa juga dari sisi piranti lunak.
 
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara  mengatakan, TKDN dibagi menjadi dua, yaitu infrastruktur dan heandset. Dari sisi valuta asing headset jauh lebih besar dari pada infrastruktur, dan TKDN-nya sudah ditanda tangani Surat Keputusan (SK) menterinya.

Peraturan yang disahkan pada Juli 3 2015 dan dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), didukung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta  Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sudah akan efektif diberlakukan  pada Jan 1 2017.
 
Tak sedikit yang mengkhawatirkan pemberlakuan peraturan tersebut. Bahkan, ada yang menilai peraturan itu dapat mempengaruhi peredaran pasar ponsel pintar yang sedang berkembang di tanah air.
 
Asal tahu saja, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat impor ponsel Indonesia pada bulan Januari 2014 mencapai 1.321 ton atau senilai US$303,6 juta.  Sedangkan pada 2013 lalu impor ponsel mencapai 16.470 ton atau US$2,8 miliar.
 
Akan halnya,  Rudiantara menyebutkan  Indonesia menjadi Negara pengimpor ponsel pintar dengan jumlah kurang lebih 54 juta unit pada 2014 lalu. Dari data resmi, Kemenkominfo pada tahun 2013 nilai impor ponsel pintar mencapai US$3,5 miliar dan bisa US$5,6 miliar bila dihitung dengan ponsel illegal.
 
“Tahun lalu saja, nilai dari impor ponsel pintar melalui jalur distribusi legal mencapai sekitar US$3.3 miliar. Itu belum termasuk ponsel pintar yang masuk melalui jalur ‘grey market.’
 
“Kalau dihitung-hitung total nilainya (termasuk dari grey market) bisa mencapai sekitar US$4-5 miliar,” ujar Rudiantara pada acara konferensi pers Google-Deloitte Small Medium Business di Jakarta, Aug 20 lalu.
 
Pemikiran pendek

Regulasi komponen lokal  ponsel pintar, membingungkan

Bagi para pemain bisnis di industri ponsel, peraturan ini bukanlah berita baru. Sebelumnya, di awal 2015, pemerintah sudah menyatakan tengah menyusun sebuah draft yang mengusulkan keharusan menggunakan komponen lokal setidaknya 40% bagi seluruh ponsel pintar yang dijual di pasar domestik.
 
Pernyataan itu tentu saja langsung menimbulkan polemik. Kantor perwakilan perdagangan Amerika Serikat atau United States Trade Representatives (USTR) sempat melancarkan kritikan. Asumsi USTR, penggunaan 40% konten lokal dapat memperbesar beban biaya serta membatasi akses terhadap teknologi.
 
Tak hanya, USTR yang protes keras. Kamar Dagang Amerika atau American Chamber of Commerce (AmCham) Indonesia juga melakukan hal yang sama. AmCham menyatakan kekhawatiran terkait peraturan ini. Mereka pun mengirimkan surat langsung kepada Rudiantara pada tanggal Feb 12 2015 menyangkut hal ini.
 
Dalam asumsi mereka, adanya ketentuan kandungan lokal tersebut, justru akan meningkatkan biaya bagi perusahaan tenologi Indonesia, memicu kemunculan pasar gelap ponsel, dan menimbulkan konsekuensi yang tak diinginkan.
 
Aturan tersebut juga dianggap menyalahi aturan World Trade Organization (WTO), di mana Indonesia juga tercatat sebagai anggota.
 
Derasnya kritikan dan pernyataan keberatan, ditambah kenyataan bahwa sejumlah pabrikan lokal belum siap memenuhi permintaan peningkatan komposisi konten lokal, pemerintah akhirnya  merevisi kuota yang sebelumnya 40% menjadi 30%.
 
Komponen kandungan lokal  yang sudah direvisi ini tertuang dalam peraturan yang baru ditandatangani.
 
Selesaikah sampai di situ? Ternyata belum. Polemik tentang TKDN ini masih terus bergulir. Meski kuota penggunaan konten lokal sudah dikurangi, para pemain bisnis di industri ini masih tak henti mempertanyakan.
 
Menurut country head International Data Corporation (IDC) Indonesia, SudevBangah, fokus pemerintah Indonesia seharusnya bukan pada penerbitan peraturan TKDN, sebab definisi TKDN belum jelas.
 
“Tak hanya definisi dari TKDN yang  masih belum jelas, tujuan dari peraturannya juga masih belum jelas. Meski misalnya sebuah ponsel pintar menggunakan 30% konten lokal, nilai impornya tidak akan berkurang.
 
“Jika mereka (pemerintah) ingin menambah nilai pada industry lokal, harusnya bangun dulu industrinya,” kata dia dalam sebuah wawancara dengan Digital News Asia (DNA) di Jakarta.
 
Lebih lanjut dia bilang, “Ini pemikiran pendek semata, padahal Indonesia harus lebih fokus dalam mendorong penetrasi ponsel pintar jangan malah membuat pasarnya lesu.  Mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan penggunaan ponsel pintar dengan baik, seharusnya menjadi prioritas.”
 
Lembaga riset ini memperkirakan akan ada sekitar 30 juta unit ponsel pintar yang dikapalkan ke Indonesia tahun ini, meningkat sekitar 20% dibandingkan angka tahun lalu, yakni sebesar 24,8 juta unit.
 
IDC juga memperkirakan tahun ini gabungan vendor lokal masih menguasai 40%  pangsa pasar ponsel pintar di Indonesia. Angka itu tumbuh dari sekitar 23% sampai 25%  tahun lalu.
 
Konsep ‘Design House’

Regulasi komponen lokal  ponsel pintar, membingungkan

Terbitnya peraturan ini, mendapat reaksi yang berbeda dari produsen global, meski mereka juga  belum mendapatkan formula pendekatan yang tepat dalam menyikapi aturan TKDN. Sejumlah produsen mulai memikiran strategi untuk mendirikan pabrik di Indonesia.
 
Tetapi tak mudah, ini lantaran betapa rumitnya birokrasi dan panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk membangun pabrik di Indonesia.
 
Pemerintah pun menyadari soal ini. Lalu Rudiantara menawarkan alternatif lain. “Jika kita paksakan mereka (produsen global) untuk membuat pabrik di sini, maka mereka akan bertanya mengenai insentif pajak dan ketersediaan lahan.
 
“Oleh karena itu, kita tidak memaksakan (pembangunan pabrik), tapi jika mereka ingin membangun pabrik di sini, kami bersyukur karena itu bisa membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.
 
Pemerintah juga sudah melonggarkan penggunaan 30% konten lokal, utamanya penggunaan perangkat lunak. Nantinya, penggunaan perangkat lunak ini akan meluas pada konsep ‘design house’ yang diinisiasi pemerintah Indonesia, agar dapat menumbuhkan industri kreatif dalam negeri.
 
“Kita harus berpikir cerdik. Indonesia ini penuh dengan talenta dan ahli-ahli yang mahir dalam bidang desain (baik perangkat lunak maupun aplikasi), inilah kenapa kita memunculkan konsep ‘design house’,” terang Rudiantara.
 
Detil serta variable lebih lanjut terkait peraturan ini sedang dipersiapkan oleh Kemenkominfo. Meski begitu, ide akan konse p ‘design house’ ini dapat dipahami sebagai value added sevice (VAS) kepada tiap ponsel pintar yang dijual secara lokal.
 
Konsep ini akan menambah nilai pada ponsel, teruatama jika aplikasi dibuat oleh pengembang lokal, yang pada akhirnya menambah nilai ekonomis pada Negara.
 
“Ketika desain lokal kita digunakan oleh pada produsen global, mereka harus membayar royalty pada desainer lokal. Meskipun pabrikan ponselnya berada di Negara lain, tidak masalah, ini tetap bisa diterima,” tambahnya pada DNA usai konferensi pers.
 
Meskipun pemerintah melihat hal ini sebagai sebuah solusi pintar, justru kontradiksi dengan tujuan utama diterbitkannya peraturan ini mencuat: Menambah nilai industri dalam negeri atau menurunkan impor ponsel pintar?
 
Sudev pun mempertanyakan hal ini. “Jika pemerintah ingin menurunkan impor, namun pada saat yang bersamaan mengajukan ide lokal konten 30% juga bisa untuk perangkat lunak dan aplikasi yang dibuat oleh pengembang lokal, dari sisi mana hal ini akan membantu menurunkan impor ponsel pintar kedalam Negara?”
 
Regulasi ini barangkali menyiratkan pesan tersembunyi yang ditujukan kepada produsen global, masih senada dengan regulasi yang sebelumnya disuarakan, yakni ajakan membangun pabrik di dalam negeri.
 
Produsen global mulai bersiap

Regulasi komponen lokal  ponsel pintar, membingungkan

Terlepas dari segala polemik yang menyelimuti peraturan baru ini, para produsen ponsel pintar global sudah mulai menyiapkan diri untuk memenuhi penggunaan konten lokal sebesar 30% dalam setiap produknya.
 
Chief legal staff BlackBerry, Steve Zipperstain, dikutip oleh Jakarta Post Agustus lalu, memberikan isyarat bahwa BlackBerry akan mematuhi peraturan baru tersebut.
 
Ia pun mengklaim bahwa BlackBerry sudah berada di barisan depan dalam hal penggunaan konten lokal dalam seluruh produknya sejak tahun 2008. Ini dibuktikan dengan sudah berdirinya pabrik baterai yang berlokasi di Batam, juga pabrik bantalan headset di Cibubur, Jawa Barat.
 
Sayangnya, belum ada pernyataan lebih lanjut dari BlackBerry Indonesia, saat DNA mencoba untuk mengkonfirmasi pernyataan kutipan ini.
 
Beda cerita dengan Samsung, pemimpin pasar ponsel pintar bersistem operasi Android ini merespon terbitnya peraturan TKDN dengan meresmikan pabrik perakitan telepon dengan investasi sebesar US$23 juta.
 
Pabrik ini berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, dan diresmikan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Juli 16 2015 lalu. Dengan adanya pabrik ini, Samsung Elektronik Indonesia akan mampu memproduksi hingga 1,5 juta unit  ponsel pintar, ponsel fitur, serta komputer tablet per bulannya.
 
Langkah ini mendapat apresiasi dari pemerintah, dengan harapan akan memicu lebih banyak dukungan, serta menjadi pacuan agar produsen global lain juga mau melakukan hal yang sama.
 
“Kita harus memikirkan solusi yang pintar. Kita harus menjaga nasionalisme kita, namun jangan juga terlalu menjadi nasionalistik.Tidak boleh mengatakan ‘tidak’ pada produk impor, kita tidak boleh begitu lagi. Kita sekarang ini sudah menjadi bagian dari perdagangan global,” tambah Rudiantara.
 
Jika pesan yang bersembunyi di balik peraturan ini dapat diutarakan, akan membunyikan sebuah isyarat dari pemerintah kepada para produsen global untuk membangun pabriknya di Indonesia, pesan yang tersamar di balik upaya nationalistis untuk mengurangi import agar bisa mengurangi beban defisit.
 
Artikelterkait:
 
Indonesia to change licensing models for mobile operators
 
Thailand, Indonesia smartphone growth hampered by cost: BuzzCity 
 
Indonesia is still a safe haven for BlackBerry? 
 
Smartwatches set for prime time: GfK 
 
 
Untuk mengakses lebih banyak berita-berita teknologi serta informasi terkini, silahkan ikuti kami di Twitter, LinkedIn or sukai laman kami di Facebook.

 
Keyword(s) :
 
Author Name :
 
Download Digerati50 2020-2021 PDF

Digerati50 2020-2021

Get and download a digital copy of Digerati50 2020-2021