Sorry, you need to enable JavaScript to visit this website.

Telkomsel dan BRTI latih outlet resmi terkait aturan registrasi kartu perdana

  • Sosialisasi dan edukasi menyasar petugas GraPARI, distributor dan outlet
  • Bila terjadi pelanggaran,  pihak outlet akan dimintai klarifikasi
Telkomsel dan BRTI latih outlet resmi terkait aturan registrasi kartu perdana 

ATURAN mengenai proses registrasi kartu perdana prabayar melalui satu pintu yang diberlakukan mulai pertengahan Desember nanti mendapat tanggapan serius dari operator telko. Untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh outlet di lapangan, Telkomsel secara resmi melakukan sosialisasi mengenai aturan baru ini ke semua Authorized Dealer (AD) di Indonesia.
 
Peraturan tersebut  mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Reigstrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
 
Adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan ditambah dengan laporan dari operator telekomunikasi, mendorong Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selaku regulator mengeluarkan Surat Perintah BRTI No.161/BRTI/V/2014 mengenai Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan.
 
Menanggapi hal tersebut, direktur sales Telkomsel Mas’ud Khamid memastikan akan mematuhi peraturan dan mendukung upaya pemerintah mendapatkan akurasi data pelanggan. Pihaknya mengakui jika penipuan banyak terjadi khususnya pada nomor prabayar.
 
“Kami akan mengimplementasikan ketentuan tersebut dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan registrasi pelanggan pra bayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali  sebelum melakukan rencananya,” tulis Mas’ud dalam keterangan resmi yang diterima DNA, 10 November.
 
Implementasi yang dimaksud Mas’ud yakni berupa SOP (Standard Operation Procedure) tentang Registrasi Pelanggan Prabayar mulai tanggal 22 April 2014.
 
Proses sosialisasi dan edukasi (pelatihan) menyasar petugas pelayanan GraPARI, mitra distributor hingga sosialisasi dan edukasi pada mitra outlet yang semua rangkaiannya telah dimulai sejak 1 Mei hingga Agustus 2014.
 
Anak perusahaan grup Telkom ini menghimbau setiap outlet harus melakukan registrasi langsung bagi setiap pelanggan yang membeli kartu perdana sesuai dengan ID calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar). Bukan hanya itu, semua outlet resmi dipastikan telah dibekali Retail Outlet Identity (ROID) yang terhubung dengan sistem Telkomsel.

Outlet resmi, disebut Mas’ud, juga memiliki keharusan untuk mengedukasi pelanggan mengenai aturan baru ini dan memberi jaminan kepada pihak operator bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika database Telkomsel menemukan data pelanggan prabayar yang berbeda dengan data sebenarnya, maka pihak outlet akan dimintai klarifikasi. Sementara untuk kartu perdana yang telah terjual ke pihak mitra outlet dan didistribusikan ke pihak lain, maka pihak AD diharuskan untuk turut mensosialisasikan dan membuat perjanjian mengenai pengalihan tanggung jawab proses registrasi prabayar.
 
Artikel Terkait:
 
Melalui satu pintu, cara baru registrasi kartu perdana
 
Nasib industri telekomunikasi di tengah anjloknya rupiah

Trik operator pertahankan loyalitas pelanggan

Hadapi era 4G LTE, siapkah ekosistem industri telekomunikasi Tanah Air? 
 
 
Untuk mengakses lebih banyak berita-berita teknologi serta informasi terkini, silahkan ikuti kami di 
TwitterLinkedIn or sukai laman kami di Facebook.
 

 
Keyword(s) :
 
Author Name :
 
Download Digerati50 2020-2021 PDF

Digerati50 2020-2021

Get and download a digital copy of Digerati50 2020-2021